Kodam IX/Udayana Tertibkan Aset Tanah di Kesatrian Praja Raksaka Kepaon

Denpasar – Dalam rangka penertiban aset milik TNI AD, Kodam IX/Udayana melaksanakan kegiatan penertiban aset tanah yang selama ini digunakan oleh masyarakat tanpa izin yang sah. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Selasa, 10 Februari 2026, pukul 08.30 Wita, bertempat di Kesatrian Praja Raksaka Kodam IX/Udayana, Kepaon, Denpasar. Penertiban aset tanah Kodam IX/Udayana ini dipimpin langsung oleh Asisten Logistik (Aslog) Kasdam IX/Udayana Kolonel Inf Ardi Sukantri. Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Dandenma Kodam IX/Udayana, Kazidam Udayana, Kajasdam Udayana, Irdyalog Itdam Udayana, Waka Pendam Udayana, Waka Topdam IX/Udayana, Waka Kumdam Udayana, Kalakdukbankum Kumdam Udayana, Kasi Lidpam Pomdam Udayana, serta perwakilan ATR/BPN Kota Denpasar dan Kepala Dusun setempat. Pelaksanaan penertiban aset ini merupakan bagian dari upaya Kodam IX/Udayana dalam mengamankan dan menata aset negara agar dapat dimanfaatkan sesuai ketentuan yang berlaku, sekaligus mendukung tertib administrasi dan hukum. Adapun rangkaian kegiatan penertiban aset dilaksanakan dalam beberapa tahap, diawali dengan briefing yang berisi penyampaian teknis kegiatan, meliputi pengecekan lokasi dan rencana pembongkaran secara simbolis. Selanjutnya, dilaksanakan komunikasi dan pendekatan persuasif dengan warga yang masih menempati lahan aset Kodam IX/Udayana. Pada tahap pelaksanaan, dilakukan pembongkaran secara simbolis terhadap beberapa bangunan milik masyarakat yang berdiri di atas lahan aset Kodam IX/Udayana. Selain itu, petugas juga memasang garis batas (police line) sebagai penanda batas lahan aset Kodam IX/Udayana, serta kembali melaksanakan komunikasi dengan warga guna memberikan pemahaman terkait status kepemilikan lahan. Selama kegiatan berlangsung, seluruh rangkaian penertiban aset berjalan dengan aman, tertib, dan lancar, dengan mengedepankan pendekatan humanis serta koordinasi yang baik antara aparat TNI, instansi terkait, dan masyarakat setempat. Kodam IX/Udayana menegaskan komitmennya untuk terus menjaga dan mengamankan aset negara secara profesional, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Pendam IX/Udy)